Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sejumlah Rp 1.951.550.763 dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan, selain itu uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan dipotong 8% atas perintah Terdakwa I dr Damayanti melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah Rp 127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang pemotongan 8% tersebut diberikan kepada non tenaga kesehatan di masing-masing instalasi/ruangan.
Para terdakwa mempunyai peran yang menentukan untuk selesainya perbuatan tidak pidana korupsi sehingga atas dasar hal tersebut, dari jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.400.550.763 dikurangi dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 4.857.085.229 maka kerugian keuangan negara tersebut menjadi sejumlah Rp 543.465.534 dan menjadi tanggungjawab para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.