“Para prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas serta menjaga citra institusi di mata masyarakat. Hindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan nama baik TNI, baik secara organisasi maupun pribadi,” tegas Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyoroti dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks di tingkat global, regional, dan nasional. Oleh karena itu, seluruh prajurit dan PNS TNI dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kemampuan beradaptasi.
Salah satu upaya konkret dalam mendukung hal tersebut adalah melalui revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Revisi ini mencakup sejumlah penyesuaian penting, seperti penguatan koordinasi, perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta pengaturan batas usia pensiun prajurit.











