Terkait keadaan korban saat ini masih berada di Rumah Sakit dan kondisi semakin membaik pasca operasi serta di jaga ketat oleh TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto menegaskan, kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.
“Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini,” ungkapnya.
Terpisah, berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 pada hari ini Jum’at (22/7/2022), dilaporkan bahwa, Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI). Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (Red/Pendam IV/Dip).













