Sementara itu, Kuasa Hukum korban EDDCash, Agus Supriyanto mengatakan, Kerugian warga dalam investasi bodong itu mencapai 400 – 600 miliar. Ia mewakili lebih dari 900 warga yang menjadi korban EDCCash tetap mengikuti jalannya sidang yang ia nilai, masih kurang transparan.
“Kalau kemarin memang pada saat sidang pertama sampai kelima, saya mengikuti perjalannya sidang ini, sepertinya materi sidang belum diungkapkan di dalam persidangan,” kata Agus.
Ia menilai, materi persidangan juga lebih menekan saksi korban dengan pihak lawan yang mempresure saksi korban, sehingga, suasana korban tidak imbang.
“Presure nya seperti di luar materi sidang di tanyakan,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi sekali atas kinerja Kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan.













