Sejatinya, koperasi didirikan dengan tujuan menyejahterakan kondisi sosial dan ekonomi para anggotanya. Namun karena ketidakpahaman baik dari anggota dan pengurusnya, koperasi-koperasi tersebut tidak dapat berjalan.
“Di Kota Bandung, banyak koperasi TUKCING “dibentuk Cicing (Dibentuk lalu diam, red). Artinya hanya bisa membentuk atau mendirikan koperasi, sementara untuk jalannya roda organisasi tidak bisa karena keterbatasan pemahaman tentang koperasi”, ujar Erna.
Menurut Erna, menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi;
- Pemberian balas jasa sesuai modal;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
- dan Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Sementara untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa didapat dari anggotanya sendiri (internal) yang terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib serta Simpanan Sukarela dan modal dari luar (eksternal) terdiri dari hibah, Pinjaman, dan sumber lain yang sah.












