Untuk mencegah hal tersebut, KPK perlu memformalkan penghasilan media sosial pejabat sebagai bagian dari gratifikasi yang wajib dilaporkan. Definisi gratifikasi juga harus diperluas dalam peraturan internal agar mencakup praktik monetisasi digital. Selain itu, pejabat publik wajib menutup atau mengubah akun pribadinya menjadi akun resmi non-komersial yang dikelola secara transparan.
Langkah-langkah ini akan menjaga integritas pejabat publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan jabatan negara tidak dikecilkan menjadi sekadar sumber pendapatan pribadi. Seorang pemimpin sejati seharusnya berhenti mengejar keuntungan dari popularitas digital dan mengabdikan dirinya sepenuhnya demi kepentingan rakyat. ***