Pemerintah pun sudah sepatutnya mewajibkan pejabat publik menutup akun media sosial pribadi yang menghasilkan pendapatan, atau minimal mengubahnya menjadi akun non-komersial yang tidak bisa dimonetisasi. Akun komersial pejabat berpotensi menjadi mesin penggalangan dana pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan jumlah pengikut yang besar. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip amanah publik, karena jabatan negara bukanlah sarana mencari keuntungan tambahan, melainkan amanat untuk melayani rakyat.
Bahaya yang lebih serius adalah lahirnya pejabat yang lebih sibuk mengejar popularitas dan keuntungan dari konten viral ketimbang bekerja sepenuh hati untuk masyarakat. Jika pendapatan dari media sosial melebihi gaji resmi, maka keberpihakan pejabat pada kepentingan rakyat akan terancam. Pada akhirnya, rakyat pembayar pajak yang telah membiayai gaji mereka justru dirugikan karena pelayanan publik terganggu oleh ambisi pribadi.