Meski ada pengecualian, seperti hadiah dari keluarga, suvenir seminar, perangkat promosi, atau honorarium profesi yang tidak berkaitan dengan jabatan, ruang abu-abu tetap terbuka lebar. Di era media sosial, monetisasi yang tidak transparan sangat rawan disalahgunakan dan celah ini bisa menjadi pintu masuk praktik gratifikasi terselubung.
Karena itu, peran KPK menjadi sangat penting. Lembaga antirasuah perlu memperluas koridor hukum dan mendorong lahirnya aturan baru yang secara eksplisit mengkategorikan penghasilan dari monetisasi media sosial pejabat sebagai gratifikasi. Setiap penghasilan yang timbul karena jabatan—baik melalui endorsement, sponsorship, maupun monetisasi platform digital—harus dicatat dan dilaporkan. Langkah ini akan memperkuat transparansi serta mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.