Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan kepada awak, mengenai kegiatan yang di laksanakan ini merupakan yang sangat perlu dan penting bagi masarakat, untuk mendapatkan masukan dari kedua belah pihak, untuk saling memahami tentang masalah AMDAL. Karena dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang AMDAL, sesuai amanat PP 22/2021 bahwa Pelibatan masyarakat dalam proses Amdal dilaksanakan melalui konsultasi publik.
DLH memastikan bahwa, seluruh saran masukan tanggapan masyarakat akan menjadi data penting dalam
Kajian Amdal.
“Amdal merupakan salah satu piranti pencegahan dampak Lingkungan. Amdal yang baik yang mampu menyajikan kajian holistik dan mampu merumuskan pengeloaan dan pemanatauan dampak Lingkungan yang aplikatif dan solutif,” pungkasnya. (Asep Hidayat/Agus Teguh).