Pelayanan dengan konseling bertujuan untuk menunjukkan bahwa peran konselor dalam menangani kasus KDRT adalah dengan memberikan layanan konseling kepada korban kekerasan, konselor menjadi penengah sekaligus pendamping korban dalam menyelesaikan masalah antara korban dengan suaminya, memberikan nasehat dan motivasi yang bertujuan untuk merubah
Sedangkan pelayanan pendampingan terdapat 3 bentuk yang diterapkan yaitu pendampingan konseling, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Faktor pendukung pada pelaksanaan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga antara lain, pertama tersedianya dana, kedua kemauan dari korban dan ketiga adanya dukungan dari pihak korban.
Sementara pelayanan advokasi dan mediasi melengkapi pelayanan tersebut untuk mengatasi problem KDRT yang semakin meningkat.












