Surat Menteri PANRB tersebut memang bukan satu-satunya aturan terkait kepegawaian. Ada sederet peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu. Sebut saja misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, secara khusus ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih spresifik lagi, Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. PP tersebut kemudian juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terakhir dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.













