“Temuan itu kami analisa lebih lanjut. Muaranya ternyata ada di hulu, di sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” papar LaNyalla.
Alhasil, negara kesejahteraan yang dirancang para pendiri bangsa sudah melenceng jauh dari cita-cita nasional. Sebab, bangsa ini telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Sebaliknya, Indonesia justru menjabarkan ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme.
Tak heran jika kita selalu temukan paradoksal di lapangan selama hampir 20 tahun belakangan ini, tepatnya sejak dilakukan amandemen konstitusi. Oleh karenanya, LaNyalla berkampanye untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat.













