Jakarta – bedanews.com – Upaya mengkaji ulang konstitusi mulai dikonkretkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Salah satunya, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jum’at (9/12/2022).
Jalinan kerja sama dalam MoU tersebut meliputi Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI, sekaligus mengongkretkan kaji ulang konstitusi yang diinisiasi DPD RI.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap MoU ini dapat memaksimalkan kinerja DPD RI yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
“Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia dapat memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi kita dengan teknik adendum,” katanya