“Saat ini kami masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat, yang tentunya akan dicocokan dengan data dari PWI Jaya,” papar Budi.
Merujuk surat PWI Pusat pula, jika pemilihan dilaksanakan Kamis, 25 April 2024, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diumumkan minimal 2 bulan sebelum pemilihan. (Red).
Page 3 of 3