PURWAKARTA, BEDAnews – Zenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) hari ini, Rabu (29/11/2023) melalui elektronik menyampaikan, akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, segera telusuri kemana aliran dana Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2016, 2017 dan 2018.
Menurutnya, Penyaluran DBHP dilakukan berdasarkan prinsip “Based on Actual Revenue” maksudnya penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana amanat Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Beberapa kepala Desa membenarkan atas raibnya DBHP yang seharusnya menjadi hak mereka.
Lebih jelas Zenal katakan, Atas surat yang dikirimkan KMP No : 059/KMP/PWK/IX/2023 perihal penjelasan Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta Nomor : PW.04.02/1428/Inspt-Irban III/2023 : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 (tersisa Rp.19.478.463.357. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agustus dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 (tersisa Rp.257.337.115).