Arif menambahkan, selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka.
Setidaknya, 3000 hingga 5000 ton disedot dalam setiap malam. (*)