Suatu ketika, disebuah Desa/Kecamatan dari distrik dimaksud, masuk pengusaha kaya raya yang membeli tanah sedemikian luasnya, dan tak lama kemudian nampak banyak berdiri cerobong.
Setelahnya diketahui oleh penduduk Desa dimaksud bahwa, ternyata cerobong-cerobong merupakan milik sebuah pabrik untuk pembakaran produksi komoditi perusahaan tersebut.
Pada suatu hari pabrik pun memulai operasinya, semua cerobong-cerobong mengeluarkan asap hitam dan tebal, walau tak mempengaruhi kesegaran udara penduduk Desa yang dapat menjadikan sesak nafas bagi warga di pemukimannya, karena izin tata kota (distrik) memang presisi analisis yang tepat, “asap pabrik tidak akan dapat mencemari wilayah pemukiman penduduk”.
Namun asap tebal yang keluar dari cerobong asap menghalangi rasa nikmat indahnya pemandangan alam perbukitan dari pegunungan yang sejak turun temurun panorama dimaksud selalu penduduk dapat rasa kan.