JAKARTA || Bedanews.com – Narasi artikel ini subtansial mengupas sejarah kesadaran hukum publik di negara asal KUHP atau negara kolonial yang menjajah bangsa Indonesia 350 tahun dengan bangsa yang sebelum merdeka disebut oleh Belanda sebagai Nederlandsch-Indië (hindia belanda), peristiwa sejarah dalam artikel ini tepatnya sekitaran abad ke 18 M, saat di Amerika masih zaman koboi, lalu dikomparasi dengan bangsa Indonesia dewasa ini era digitalisasi dan modern, dari sisi kesadaran hukum dan utamanya moralitas.
Sebuah komparasi (perbandingan) kesadaran moralitas ini juga ditinjau dari sisi sosiologi dan antropologi sebagai ilmu sosial yang mempelajari manusia berikut gejala-gejala perilaku sosial dan budaya, sehingga keduanya saling melengkapi dan berperan penting dalam memahami dinamika sosial dan adab-budaya.