Diketahui, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan:
– Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
– Perda Kab Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
– Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
– Intruksi Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE.
– Plt. Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.IP, MM. (Red).
Page 3 of 3












