* Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bapak Nawawi Pomolango, S.H., M.H.
* Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas LambungMangkurat (ULM), Bapak Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H.
Diskusi dipandu oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., CSSL., yang bertindak sebagai moderator.

Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya, untuk menjadi pelopor dalam penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money di wilayah Kalimantan Selatan.
Kajati Kalsel juga berupaya mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi dan masyarakat, berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat, sehingga strategi penanganan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat. (MN).











