Dalam praktiknya, warga Subang sebagai wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran kepada BUMDes. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti struk pembayaran. Struk tersebut memiliki status legalitas yang sama dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Tak hanya sebagai channel pembayaran, BUMDes juga dapat berperan sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat.
BUMDes Mart
Inovasi pengembangan BUMDes juga dilakukan dalam format BUMDes Mart. BUMDes yang terpilih untuk menjalankan program ini nantinya dapat menjual berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat atau membangun lini bisnis lainnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan BUMDes Pancur Jaya, Desa Jatipancur Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon. BUMDes tersebut menjual pisang yang merupakan usaha yang sedang dikembangkan oleh pihak desa serta menjalankan usaha cuci kendaraan.













