Ia mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya. Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.
“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” katanya.
DPRD berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif. Misalnya pajak PBB yang digratiskan atau dikurangi.
“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung,” ujarnya.
Disinggung terkait kondisi cagar budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak kecolongan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain sebagainya.











