BANDUNG, BEDAnews — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda).
“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” tuturnya.











