“Berharap keterbukaan Informasi publik (KIP) dalam konteks mewujudkan keberagaman (transparansi) dan nilai kemanusian, dapat ditangkap pesannya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) mengungkap, ada dua hal syarat dalam mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi yang harus dipenuhi yaitu pernah mengajukan permohonan informasi dan mengajukan keberatan ke Atasan PPID.
“Seandainya badan publik tidak merespon setelah permintaan informasi, buat pengajuan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku kepala badan publik. Namun, jika tidak direspon, kemudian ajukan ke Komisi Informasi,” kata Agus.
Selanjutnya, Pdt.Albertus Patty memaparkan seharusnya kaum intelektual betul-betul memperjuangkan informasi yang tepat. Ia mendorong kaum cendekiawan memiliki daya kiritis “critical thinking” yang tepat dan akurat.