Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, M Machbub menerangkan, para pekerja tersebut bertugas untuk mencatat kwh meter di rumah pelanggan sekaligus menagihnya. Mereka bekerja di salah satu vendor perusahaan PLN.
Machbub menuturkan, akhir tahun 2022 lalu terjadi perubahan sistem pekerjaan yang disebut volume base atau pekerjaan berdasarkan satuan. Perubahan tersebut akhirnya berdampak kepada pekerja.
“Sistem itulah yang membuat reaksi dari pekerja karena berdasarkan satuan. Jadi kalau kawan-kawan bekerja dalam sebulan dapat 100 orang, misalkan tarifnya Rp2.000, tinggal dikalikan. Gajinya seperti itu,” katanya.
Menurutnya, penghasilan para pekerja sudah pasti di bawah UMK. Selain pendapatan terlampau kecil, mereka harus menghadapi tantangan cukup berat saat menagih kepada pelanggan.