“Perusahaan itu vendor dari PLN. Akhir 2022 itu, ada SK direksi dan addendum yang mengubah pekerjaan. Jatuhnya dikurangi, terus ada yang dimutasi, karena menurut perusahaan, kinerjanya berkurang. Akhirnya dipindahkan sebanyak tadinya 200 jadi 121 orang,” kata Fahrozi usai rapat.
Para pekerja menolak keputusan tersebut. Untuk itu, sambungnya, Komisi III mendesak agar pihak perusahaan tidak memberhentikan dan segera memenuhi hak-hak pekerja. Termasuk salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR).
“Hanya sepihak dari perusahaan yang mereka dianggap mengundurkan diri. Baru itu saja, bahasanya tidak resmi,” ujar Fahrozi.
Dari hasil audiensi ini, Komisi III meminta agar para pekerja kembali dipekerjakan dengan aturan yang harus disepakati antara kedua belah pihak lewat mekanisme bipartit.