Dalam paparannya, Prof. Zudan menyampaikan bahwa, BKN tetap mengoperasikan layanan strategis, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga pemberhentian ASN. Sepanjang periode 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diselesaikan melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Kanreg XIII BKN Aceh.
Komisi II DPR RI juga mengapresiasi upaya BKN dalam menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak bencana. Melalui penerbitan rekomendasi khusus pengangkatan, pemindahan, mutasi dan pemberhentian ASN, baik untuk jabatan non-JPT maupun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), BKN dinilai tetap konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel.










