BANDUNG, BEDAnews — DPRD Kota Bandung melalui Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, awal Februari 2026, menerangkan bahwa Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik. Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, mengingat telah berlakunya lebih dari 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.











