Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Anton Sugiana menuturkan, adapun terkait izin SLF ini untuk mengendalikan dan mengutamakan keselamatan kegiatan belajar dan mengajar. Izin ini merujuk kepada Peraturan Kemendikbud terkait sarana dan prasarana yang harus dipenuhi pendidikan formal.
Anggota Komisi D Eko Kurnianto mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selayaknya memberikan pelayanan kepada sekolah berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang berbagai aturan, termasuk aturan baru dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi D Susi Sulastri berharap hadirnya pemerataan kualitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia mendorong Disdik Kota Bandung membuat riset mendalam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang melanda sektor pendidikan di Kota Bandung. Ketua Komisi D Iman Lestariyono menuturkan, ada kondisi-kondisi sekolah yang sudah didirikan sejak lama. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan supaya pihak sekolah memahami tahapan yang harus ditempuh. Ia meminta ketika ada masalah di lapangan, diperlukan komunikasi yang bisa mencarikan solusi dari setiap kendala.