KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, menegaskan kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan pembangunan Rehab Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilingkungan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan dalam waktu 7 minggu atau 49 hari dan harus tepat waktu tanpa alasan termasuk memperbaiki setiap bangunan yang menyalahi ketentuan sebelumnya. Serta sudah menyerahkan kunci bangunan gedung tersebut.
Yanto yang didampingi para anggotanya menyatakan kekecewaannya saat melakukan peninjauan pembangunan yang tidak rapi jauh dari keapikan. Bahkan penutup atap gedung yang seharusnya sudah terpasang masih belum dilaksanakan dengan alasan masih pabrikasi. Untuk itu ia menekankan kepada para pengawas agar benar-benar mengawasi setiap pembangunan dan memberikan teguran kepada konsultan.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pihak PPK dan LPSE untuk sementara waktu agar CV Nabila Abadi dengan No Kontrak :602.1/18/KTR-01.22.02/RHB.AKD/DPUTR/2022, digarisbawahi agar tidak diikutsertakan kembali dalam tender selanjutnya, “Pembangunan ini saja yang dekat dan ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten sudah tak benar apalagi yang jauh. Sungguh kami tak bisa membayangkannya. Dan kami meminta bukti surat teguran yang dikeluarkan untuk pengembang itu,” katanya di lokasi pembangunan, Selasa 27 September 2022.
Jadi sebelum selesai pembangunan ia mengungkapkan untuk pembayaran pembangunan itu agar ditangguhkan atau jangan dibayar kalau belum selesai. Mengingat pekerjaan yang dilakukan hanya baru 34 persenan dan uang muka untuk pembangunan sudah diberikan 30 persen tapi kenyataannya jauh dari harapan.
Menanggapi kekecewaan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas PUTR, Dudih Yuliandry, menuturkan, untuk penutup atap memang masih pabrikasi dan tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Sementara permintaan anggota Komisi C untuk menerapkan pinalti atau sanksi, disebutkannya pasti akan dilakukan. Juga perbaikan-perbaikan gedung yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pasti kami akan melakukannya,” ujar Dudih.
Ketika ditanyakan berapa besaran anggaran untuk pembangunan Ruang Rapat AKD itu, ia menjelaskan, mencapai Rp. 3.387.402.557.***