Dengan demikian, para pedagang dapat melakukan aktivitas ekonominya, tanpa terganggu oleh persoalan apapun. Terlebih dengan mengangkat kembali roda perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Persoalan apapun yang ada, harus kita selesaikan step by step, sehingga ada benang merah untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Wawan M. Usman bahwa pihaknya memahami akan kerisauan dari para pedagang di ITC Kebon Kelapa.
“Maka ini harus diperjuangkan, apalagi para pedagang memiliki bukti hak guna bangunan,” ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Agus Salim menerangkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak para pedagang, termasuk ke bagian hukum Setda Kota Bandung. Dengan harapan, adanya titik temu dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemkot Bandung maupun para pedagang.