Bahkan di kesempatan itu, ia membahas masalah warna, putih itu untuk Kota Bandung dan hijau di Kabupaten Bandung, yang dijual bebas dimana saja. Menurutnya itu akan merugikan pihak pangkalan. Semestinya hal itu tidak perlu terjadi.
“Harusnya pihak pengelola mendata kuota kebutuhan warga miskin agar terpenuhi kebutuhan gas tabung itu, dan menjualnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu sembarangan menyalurkan gas tabung 3 kg dengan warna berbeda itu merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya didepan para audens.
Jangan sampai tabung gas 3 kg bersubsidi dijadikan non subsidi dijual ke sembarang orang. Makanya perlu pendataan yang akurat, minimal dengan melihat KTP atau data yang diberikan pemerintah desa, sehingga bisa jelas peruntukannya.