Berkaitan dengan Perda LKK, Ketua Komisi A mengatakan bahwa pencabutan Perda LKK akan didiskusikan kembali sebelum pada tahap finalisasi dan dilanjutkan untuk diparipurnakan.
“Terkait pencabutan perda memang masih belum difinalisasi maka kami akan diskusikan bersama tim akademis kembali,” kata Rizal.
Komisi A akan terus mengawal upaya yang dilakukan forum RW agar tidak terjadi permasalahan yang terus terjadi berulang di masyarakat. Adanya peraturan yang rancu memang menyebabkan sebuah permasalahan.
“Bila memang ada peraturan yang dapat merugikan masyarakat saya sepakat untuk dicabut,” ujar Agus Andi.
Erick Darmadjaya menambahkan bahwa dengan adanya peraturan yang rancu perlu ditinjau kembali manfaat atau kepentingan dalam peraturan tersebut. Diharapkan beberapa perda atau perwal yang bermasalah dapat dihapuskan agar tidak menjadi permasalahan di lapangan yang berulang-ulang.













