KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi surat yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aep Hendar Cahyadi, kepada Dewan Komisaris pada tanggal 30 April 2024 lalu, tentang Apresiasi yang di berikan PT. Komunal Sejahtera Indonesia (KSI) untuk melakukan Pelatihan dan Perjalanan Wisata (sebagaimana undangan terlampir) yang bermaksud mengajukan izin Cuti selama 5 (Lima) hari kerja ke Jepang, terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024 dalam kegiatan tersebut. Sangat disesali Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Dr. Uben Yunara Dasa Priatna, S.H., M.H.
Menurut Uben, ia sebagai Komisaris Utama memberikan tanggapan sekedar penguat atas jawaban yang sudah disampaikan oleh Komisaris Independen sebagai berikut:
1. Bahwa surat yang disampaikan oleh Direktur Utama merupakan surat yang tidak dapat diterima, dikarenakan apabila merujuk kepada SOP sebuah Perusahaan formal maka diharuskan bahwa surat tersebut mempunyai Kop Surat dan teregister secara resmi dengan adanya Nomor Surat, namun nyatanya tidak. Sehingga surat tersebut harus di perbaiki;
2. Bahwa kegiatan Apresiasi berupa pelatihan dan perjalanan wisata yang diberikan oleh PT. Komunal Sejahtera Indonesia (KSI) bukan merupakan kegiatan Substansial yang wajib di ikuti terlebih harusnya di adakan kaji ulang terhadap kegiatan tersebut mengingat:
a. Meskipun kegiatan tersebut di balut dengan Pelatihan, apakah Apresiasi tersebut masuk dalam katagori Gratifikasi atau tidak, mengingat BPR Kerta Raharja merupakan Perusahaan milik daerah (BUMD);
b. Melihat pada laporan bulanan BPR Kerta Raharja yang di berikan kepada Dewan Komisaris, saat ini NPL sedang NAIK TINGGI. Sehingga alangkah lebih bijaknya semua jajaran Direksi dan pengurus lainnya lebih fokus kepada pekerjaan untuk memperbaiki nilai NPL dan mengurangi kegiatan di luar;
c. Mengetahui bahwa saat ini akan masuk kedalam tahapan proses PILKADA, sehingga hal seperti ini akan menambah sorotan dan isu yang berkembang di Masyarakat, yang seharusnya kita dapat meminimalisir isu agar kepentingan berbagai pihak tetap terjaga, terutama kepentingan Bupati sebagai Pemilik Saham Pengendali (PSP);
d. Saat ini Tengah berkembang opini negative di Masyarakat tentang BPR Kerta Raharja yang dinilai sedang tidak sehat, bahkan opini tersebut sudah di tanggapi oleh Bupati, DPRD dan beberapa Politisi Kabupaten Bandung;
“Dengan itu, maka saya sebagai Komisaris Utama PT. BPR Kerta Raharja dengan ini tidak mengizinkan untuk sementara waktu melakukan permohonan izin Cuti dari Direktur Utama PT. BPR Kerta Raharja perihal Apresiasi dari PT. Komunal Sejahtera Indonesia (KSI) berupa Pelatihan dan Perjalanan Wisata,” katanya melalui telepon selular, Rabu 22 Mei 2024.
Semestinya Direktur Utama itu cepat tanggap dengan melihat situasi kondisi saat ini, lanjutnya, dimana BPR sekarang tengah menjadi sorotan publik, baik itu masyarakat, wartawan, dan DPRD Kabupaten Bandung.
“Bersikaplah bijak sebelum menentukan keputusan. Jangan tumbuh ego personal yang berdampak pada BPR Kerta Raharja,” pungkasnya.***











