Oleh karena itu, Direksi dan Humas TransJakarta memiliki kewajiban menjawab pertanyaan media maupun masyarakat terkait isu ini. Apabila benar terdapat keberangkatan Direksi ke Bali untuk latihan padel pada saat situasi Jakarta sedang genting, maka fakta tersebut harus disampaikan secara apa adanya beserta alasan yang logis. Sebaliknya, apabila isu tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga wajib segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Mengabaikan kewajiban ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan apabila permintaan tersebut tidak dijawab, maka dapat dilanjutkan ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi. Kondisi seperti ini tentu akan merugikan citra TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Gubernur sebagai pemegang kendali BUMD.











