Dengan dasar hukum tersebut, TransJakarta terikat pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, untuk menyampaikan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi mengenai aktivitas direksi yang berhubungan dengan kepentingan publik, khususnya saat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, termasuk dalam kategori informasi yang harus disampaikan secara terbuka.











