TransJakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta (99,70%); dan BUMD PT. Jakarta Propertindo (0,30%). Meskipun aset BUMD dipisahkan dari keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sesuai prinsip badan hukum perseroan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada hakikatnya kekayaan BUMD tetap merupakan bagian dari kekayaan daerah.
Selain itu, pengaturan lebih rinci mengenai BUMD juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menegaskan bahwa BUMD adalah perusahaan daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.











