Bandung, BEDAnews – Kuasa hukum korban, Dr Djonggi Simorangkir, SH.,MH tidak puas dengan tuntutan JPU, yang hanya menuntut 2,6 tahun terhadap Hendra Jaya selaku komisaris Bank Perkreditan Rakyat Citraloka Dana Mandiri, tuntutan tersebut di nilainya terlalu rendah.
Sidang agenda tuntutan tersebut digelar di pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Kamis, 28 Nopember 2021.
“Saya kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut hanya 2,5 tahun, saya selalu kuasa hukum korban berharap hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU” tuturnya saat ditemui sesaat setelah sidang.
Sebagaimana dalam persidangan terungkap peristiwa ini terjadi pada tahun 2007, ketika itu Hendra Jaya pemilik BPR selaku komisaris, membujuk Agus Yusman dan keluarganya untuk menyimpan uang mereka di BPR miliknya dan diiming-iming bunga deposito sebesar, 12 persen pertahun.