KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dikatakan Ketua Komisaris BPR, masih tetap melakukan upaya untuk mengentaskan bank emok atau sejenisnya yang diindikasikan sangat menjerat kehidupan masyarakat dan berdampak negatif.
Masalah penambahan anggaran sebesar Rp30 miliar, disebutkannya sebagai salah satu sikap kepedulian Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap masyarakat melalui Bantuan Modal Bergulir tanpa Bunga.
“Bantuan modal tersebut merupakan program prioritas Bapak Bupati, kami hanya melaksanakan amanah sesuai dengan tata kelola perusahaan,” katanya dikantornya usai menerima audensi LSM Komite Peduli Jawa Barat (KPJB), Jum’at 2 Desember 2022.
Insya Alloh pemerataan pemberian bantuan modal ini, diungkapkan Uben bisa maksimal. Begitu juga dengan masyarakatnya bisa memulai usaha baru dengan modal yang diberikan oleh Pemkab Bandung.
Sementara kewajiban masyarakat setelah menerima bantuan itu, ditegaskannya, harus mau mengembalikan modal tersebut untuk dipergunakan warga lainnya yang belum kebagian. Tujuannya agar terjadi pemerataan dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
Di kesempatan itu, Ketua KPJB, Lili Muslihat, menuturkan, bahwa ia beserta yang lainnya ingin mengetahui secara spesifik penambahan bantuan modal bergulir tanpa bunga yang sebesar Rp30 miliar itu.
“Itu bukan jumlah yang kecil, jadi kami ingin mengetahui peruntukkannya juga pelaksanaannya nanti saat diberikan kepada masyarakat,” ujar Lili.
Lili berharap dari penambahan anggaran bantuan modal itu bisa mengentaskan bank emok. Menurutnya, bank emok merupakan suatu usaha yang tidak jauh berbeda dengan renternir atau lintah darat.
Ia menyatakan prihatin dengan menjamurnya bamk emok di wilayah Kabupaten Bandung yang hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Bandung. Jadi ia meminta Pemkab Bandung cepat tanggap untuk bisa menertibkan perkembangan bank emok.
“Kami optimis bank emok bisa hilang dari Kabupaten Bandung. Dengan syarat, bantuan modal tanpa bunga bisa sesuai dengan peruntukkannya, serta ada tindakan tegas dari Pemkab Bandung sebagai upaya untuk mengentaskannya,” tegas Lili.
Ketika disinggung kalay bank emok itu berbadan hukum, ia mengemukakan, walau pun memang begitu, tapi pada prakteknya bank emok ternyata mencekik leher masyarakat.***