Bahkan ia mengkuatirkan dampaknya bisa mempengaruhi E Pokir Dewan yang disebabkan adanya refocusing tersebut. Tentunya hal tersebut harus menjadi bahan pertimbangan, apakah memang layak untuk direalisasikan, atau bisa diasumsikan sebagai instrumen pembekalan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.
Kerugian rekontruksi pun sangat signifikan, lanjutnya, dan itu sudah jelas berindikasi pada pemotongan anggaran yang sebelumnya sudah dipersiapkan untuk program pembangunan desa di wilayah Kabupaten Bandung.
“Bisa dibayangkan, Dewan saja tidak tahu berikut ASN, apalagi masyarakat yang tidak menerima informasi sekali tentang pemahaman refocusing dan keberadaannya itu. Harusnya hal itu diperhitungkan sebelum menentukan suatu sikap dalam menentukan pemberlakuan refousing,” ujarnya.