KAB. BANDUNG || bedanews.com — Saat Rapat Paripurna Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, wartawan peliput berita kegiatan pimpinan dan anggota DPRD diarahkan mengisi daftar hadir di umum/tamu.
Alasan pantia, daftar hadir wartawan yang tersedia hanya untuk yang menerima undangan. Jadi kehadirannya hanya bisa di kolom umum/tamu, kecuali yang ada undangan.
Begitu juga dengan para wartawan lainnya mengeluhkan permasalahan tersebut, dan meminta klarifikasi perihal itu, tapi panitia bersikukuh bahwa daftar kehadiran wartawan yang tersedia hanya yang mempunyai undangan.
Padahal para awak media yang hadir untuk melaksanakan peliputan kebanyakan yang sudah biasa mangkal di gedung DPRD Kabupaten Bamdung. “Apakah hal itu ada kesalahan atau memang terjadi diskriminasi,” kata salah seorang awak media di lokasi, Senin 21 April 2025.***