Menurut Kasdim, vaksinasi dilaksanakan dengan 2 kali penyuntikan, dengan dosis 0,5 ml dan rentan waktu 14-28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua. Kandungan vaksin dosis kedua ini berguna untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk pada vaksis dosis pertama.
Selain itu, suntikan vaksin dosis kedua juga dapat memperbesar sistem imun tubuh guna mempelajari virus dan mencari cara menangkal infeksi berikutnya serta memicu respons antibodi yang lebih cepat dan lebih efektif di masa mendatang.
“Intinya, vaksinasi dosis pertama dan kedua sangat berguna untuk kita. Apabila kita nanti terpapar Covid-19, vaksin ini dapat mengurangi bahkan mencegah resiko terburuk dari virus tersebut,” jelas Kasdim.
Ia menambahkan, dalam vaksinasi dosis kedua di PT. Saprotan Utama ini ada 6 orang karyawan yang tidak memenuhi syarat untuk disuntik vaksin dari jumlah total 714 karyawan, sehingga mereka harus menunda sampai benar-benar memenuhi syarat. Nantinya mereka akan diarahkan ke pos vaksin lain, atau ke klinik Pratama Kartika 19 di Demak.











