Dalam keterangan tertulisnya, Kapendam XIV/Hasanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 24 April 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hsn. Aksi ini tidak hanya merugikan institusi TNI, namun juga mencederai kepercayaan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dan berdasarkan Undang-Undang TNI yang menyebutkan tugas TNI dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dilakukan pelacakan oleh Tim Siber Kodam XIV/Hasanuddin. Hasil tracking menunjukkan lokasi para pelaku berada di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Khusus Gabungan Intelijen berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun, yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan. Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini, diantaranya penyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu untuk meyakinkan korban, penipuan jual beli online, penipuan investasi emas dan barang elektronik dan penipuan melalui berbagai aplikasi online.











