• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kodam XII/Tpr Turut Deklarasikan Masyarakat Kalimantan Barat Anti Hoax

Kodam XII/Tpr Turut Deklarasikan Masyarakat Kalimantan Barat Anti Hoax

Asep Budi by Asep Budi
29 Maret 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, BEDAnews.com

Inspektur Kodam  (Irdam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Sudarmadi  mewakili Pangdam XII/Tpr menghadiri acara deklarasi masyarakat Kalimantan Barat anti Hoax yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya,  di Kantor Gubernur Kalbar Jalan A. Yani Pontianak, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya  mengatakan, acara Deklarasi sangat penting karena dengan Deklarasi, menunjukan bagaimana sikap merespon dampak negatif kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi, terutama terhadap penyebaran berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertangung jawabkan  atau Hoax melalui Media Sosial  berupa  Facebook, Twitter, Intagram, BBM dan lain-lain yang menggunakan jaringan internet.

BeritaTerkait

Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

13 Januari 2026

Percepat Proses Tanam, Anggota Kodim Ponorogo Bantu Petani Olah Lahan Sawah

13 Januari 2026

“Indonesia adalah Negara Ke-6 terbesar pengguna Medsos diseluruh Dunia. Oleh karena itu, pengguna Media sosial atau media online yang disebut Nattiizen kini terus bertambah karena hanya dengan mobile phone saja, mereka bisa bebas dan sangat mudah mengakses facebook atau twitter untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan atau membuat berita, bahkan bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi tulisan gambar, video, grafis dan berbagi model content lainnya,” papar Wagub.

Wagub menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan  mengakibatkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik diancam pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana tertuang  dalam pasal 45 A Ayat (1) undang-undang nom9 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nom1 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).

Usai Deklarasi, dilakukan penandatanganan Deklarasi anti Hoax di wilayah Kalbar  yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten dan Provinsi, serta dari kalangan murid-murid SMA dan PNS Prov Kalbar. (MR)

Previous Post

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tingkatkan Kemampuan Prajurit TNI

Next Post

Dandim 1205/Stg Hadiri Penutupan Festival Kuda Lumping

Related Posts

TNI-POLRI

Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Percepat Proses Tanam, Anggota Kodim Ponorogo Bantu Petani Olah Lahan Sawah

13 Januari 2026
TNI-POLRI

PT. Timah Tbk Berikan Dukungan TNI AL Kirim Excavator, Guna Percepat Pemulihan Pasza Bencana di Sumatera Utara

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Rektor Undhari Tegaskan Peran Strategis BEM dalam Kepemimpinan Mahasiswa

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Babinsa Karangwaru Dampingi Posyandu Balita, Wujud Kepedulian TNI terhadap Kesehatan Anak

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Sigap Bantu Warga, Babinsa Kodim Ponorogo Ikut Kerja Bakti Bersihkan Longsoran Tanah

13 Januari 2026
Next Post

Dandim 1205/Stg Hadiri Penutupan Festival Kuda Lumping

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021