Akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana mengambil keuntungan dengan cara menimbun maupun mengoplos bahan bakar jenis pertalite dengan kondesat minyak mentahan, kemudian dicampur dengan bahan kimia dan dijual harga pertamax. Dari kejadian tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp11.105.144.000,-.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K mengungkapkan bahwa, dirinya akan melakukan penegakan hukum serta melakukan upaya pengamanan baik itu lewat distribusi, SPBU, kemudian persediaannya dan lain sebagainya.
“Prinsip jajaran Polda Jawa Tengah dengan stakeholdernya yang ada baik itu Pertamina, Kodam 4 Diponegoro, maupun Muspida akan bahu-membahu dalam penetrasi hal tersebut,” ungkapnya