Temuan bermula dari laporan nelayan kepada Denpom Kodaeral I pada Rabu malam 3 Desember 2025, terkait bungkusan mencurigakan yang mengapung di Perairan Belawan. Merespons laporan tersebut, Dankodaeral I langsung menggerakkan Tim Fleet Quick Response menggunakan Patkamla Bengkaru I-1-23. Dari hasil penyisiran, tim menemukan satu paket plastik hitam berbentuk kotak berisi 40 bungkus ketamine. Uji cepat BNNP Sumut pada 5 Desember menggunakan alat Trunarc memastikan seluruhnya positif ketamine.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan jajaran pimpinan Kodaeral I antara lain Dankodaeral I, Wadan, dan Para Pejabat Utama Kodaeral I, beserta jajaran Forkompinda Provinsi Sumut. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menegaskan sinergi dan interoperability dalam upaya pemberantasan narkoba.











