Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. “Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Hakim memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, kemudian memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (SENA).
Page 2 of 2