Ia berharap kehadiran KKN dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kampus yang unggul, kompetitif, dan inovatif berbasis rahmatan lil alamin di Asia Tenggara tahun 2029.
“Basisnya rahmatan lil alamin kita ingin menegaskan manfaat dan bermakna kampus dalam melakukan tridharma perguruan tinggi. Jadilah duta kampus yang tetap menjaga nama baik almamater, sambil terus belajar dari masyarakat, sehingga memberikan kontribusi dan kehadiran mahasiswa dapat menjadi problem solving, bukan menambah masalah ketika turun di tengah masyarakat,” tegasnya.
Secara yuridis normatif, KKN pada tahun 2024 dilaksanakan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2974 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam diperkuat oleh hasil kajian Tim Ahli KKN LP2M Tahun 2024.













