*Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirjen Pajak, Bea Cukai Ladang Subur Korupsi*
Kasus Jiwasraya pada 2018 menjadi pukulan telak bagi industri keuangan. Perusahaan asuransi pelat merah ini gagal membayar polis dengan total kerugian negara mencapai Rp.16,81 triliun. Penyelewengan investasi dan manipulasi laporan keuangan memperlihatkan betapa buruknya tata kelola di BUMN.
Kasus serupa terjadi pada PT Asabri (Persero) pada 2020. Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tentara dan polisi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.22,78 triliun. Para mantan direksi perusahaan dan pihak swasta yang terlibat dalam skema manipulasi investasi akhirnya dijerat hukum, tetapi dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan.
Pada 2021, publik dikejutkan dengan skandal suap pajak yang menyeret pejabat eselon II di Ditjen Pajak. Mereka diduga menerima suap untuk mengurangi nilai pajak sejumlah perusahaan, menyebabkan negara kehilangan Rp.1,7 triliun, betapa rentannya institusi pengumpul pajak terhadap penyalahgunaan wewenang.