Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah, Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan:
Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT. Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
HPP smelter PT. Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76.
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14
Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519,-.
Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700,-,
Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100;
Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000;
Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600,-, sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14,-.













